Akhirnya, dalam sidang lanjutan di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Temasek Holding Limited bersama anak perusahaannya terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 27 a Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Gembira? tentu saja ….
Kuatir? amat sangat….
Gembira karena amat jarang pengadilan di Indonesia menang terhadap pola kapitalisasi yang sistematis.
Kuatir karena berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, keputusan pengadilan seringkali lebih lucu dari pada panggung srimulat sekalipun. Saling tuduh, saling lempar tanggung jawab dan saling melindungi.
Tentu khan sudah pada tahu bagaimana sepak terjang temasek ini di belantara Indonesia. Secara umum mereka tidak salah. Mereka hanya menjalankan dengan fasih dan khusuk doktrin kapitalis dan sukses.
Yang salah, bodoh dan guoblog yang masyarakat Indonesia. Semua tidak melilah milah baik pemerintah maupun rakyatnya.
Pemerintah salah dan kesalahan paling besar ada di pihak pemerintah, bagaimana bisa membuat peraturan yang tidak memihak rakyat.
Rakyat goblog karena mau dipimpin pemerintahan yang pekok bin goblog ini.
dengan mencari siapa yang benar siapa yang salah akan menghabiskan energi yang luar biasa, akan lebih baik untuk mencari kebenaran tersebut, dan yang paling bijak adalah melaksanakan kebenaran secara total.
