Hayo siapa yang masih inget dengan pasal 33 UUD 1945 tentang pedidikan.
Saya yakin banyak yang sudah lupa tentang pasal tersebut, sma lupanya pemerintah tentang kewajiban memberikan pedidikan kepada warganya.
Barusan cerita sama tetangga yang anaknya mau masuk SMP di daerah pegunungan, beber bener di gunung wong kesananya aja harus naik dan jalan kaki. Bayangkan saja untuk mengenyam pendidikan di SMPN 2 Sruweng Kebumen yang nota bene adalah negeri artinya milik pemerintah saja pertama kali harus bayar Rp 600.000,- (ini duit semua loh).
Padahal peduduk sekitar sebagian besar hanya sebagai buruh harian dan kerja serabutan. Betapa kalang kabutnya mereka.
Yah kalau bukan kayak gini katanya bukan di Indonesia jadi hanya ada di Indonesia.
Moga moga menjelang peringatan 17 Agustus ini pemerintah sadar dan berubah (tapi mungkin gak yah wong DPR nya saja sedang kena kasus korupsi).

Comment(s) For This Post
There are 4 comment(s)
Jul 11, 2008 - 2:07 pm
Semangat amat mas…
Kontesnya kan baru mulai tengah malam nanti…
Hehhehee…
Jul 11, 2008 - 2:08 pm
weks, lom dimulai yach malu jadinya
Jul 17, 2008 - 3:00 am
[...] namun dalam dunia pendidikan seharusnya nilai dan norma adalah sebuah tujuan tertinggi, bukan hanya diukur dengan angka. Angka bersifat kuantitatif dan cenderung manipulatif, sedangkan nilai dan norma adalah kualitatif [...]
Aug 3, 2008 - 3:26 pm
hmmm, mo maju pinter ajah susah ya di Indonesia..?