Hayo siapa yang masih inget dengan pasal 33 UUD 1945 tentang pedidikan.

Saya yakin banyak yang sudah lupa tentang pasal tersebut, sma lupanya pemerintah tentang kewajiban memberikan pedidikan kepada warganya.

Barusan cerita sama tetangga yang anaknya mau masuk SMP di daerah pegunungan, beber bener di gunung wong kesananya aja harus naik dan jalan kaki. Bayangkan saja untuk mengenyam pendidikan di SMPN 2 Sruweng Kebumen yang nota bene adalah negeri artinya milik pemerintah saja pertama kali harus bayar Rp 600.000,- (ini duit semua loh).

Padahal peduduk sekitar sebagian besar hanya sebagai buruh harian dan kerja serabutan. Betapa kalang kabutnya mereka.

Yah kalau bukan kayak gini katanya bukan di Indonesia jadi hanya ada di Indonesia.

Moga moga menjelang peringatan 17 Agustus ini pemerintah sadar dan berubah (tapi mungkin gak yah wong DPR nya saja sedang kena kasus korupsi).

Pengunjung juga membaca artikel: