Kejadian ini terjadi di Desa Karangreja Kecamatan Karanggayam. Sepasang menantu dan mertua mencuri pagar besi milik SDN Karangreja.
Sialnya, kejadia tersebut diketahui warga. Pagar besi sepanjang 30 meter itupun akhirnya gagal dibawa pulang.
Akibat dari kejadian tersebut, kedua menantu dan mertua kompak itu mendekam di sel tahanan Polsek Karanggayam.
Menurut Kapolsek Karanggayam AKP Setyo Wijanarko, mereka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kalo memang benar tujuh tahun penjara, masih kompak gak yach mereka?
