Berita Kebumen. Sudah banyak kasus yang mencuat tentang bencana dan kesedihan ketika menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) di Luar Negeri.

Berita terbaru dari kebumen, seorang Kepala Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN1 Kebumen menjadi tersangka kasus pengiriman TKI illegal ke Malaysia.

Nah loe, bukannya membimbing dengan bener malah melakukan yang enggak enggak. Makanya sama duit jangan keblinger.

Berikut petikan lengkapnya dari suara merdeka.

Kasus pengiriman 56 calon TKI ilegal ke Selangor, Malaysia, terus diusut Polres Kebumen. Polisi menetapkan Kepala Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN1 Kebumen, N (49), menjadi tersangka.

Para gadis tamatan berbagai SMK, antara lain dari SMKN 1 atau SMEAN Kebumen (bukan SMKN2 red) telah dikembalikan ke orang tuanya. Mereka dinyatakan sebagai calon TKI ilegal, karena berangkat lewat perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT M, yang tidak terdaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kebumen.

Kapolres AKBP Drs Triwarno Atmojo didampingi Kasatreskrim AKP Kiswiyono SPd kemarin menyatakan, sementara ini yang ditetapkan sebagai tersangka baru N. Namun polisi akan mengusut dan mendalami sejauhmana para calon TKI itu telah dirugikan.

Misalnya, apakah sebelum berangkat telah dipungut berbagai biaya. Lalu, apakah para calon TKI benar-benar akan dipekerjakan di perusahaan komputer, atau di tempat lain. Lagi pula, 56 calon TKI itu umumnya baru tamat SMK dan masih minim pengalaman sehingga kejelasan lokasi kerja perlu diketahui.
Tenaga Kerja
Lebih dari itu, yang fatal karena BKK di sekolah semestinya hanya menangani pemberangkatan tenaga kerja dalam negeri. Namun BKK SMKN1 Kebumen itu berani merekrut puluhan gadis disalurkan ke PT M sebagai calon TKI ke Malaysia.

Atas perbuatannya, sementara ini tersangka warga Desa Karangsari Kebumen itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Ancaman Denda
Merujuk Pasal 102, ancaman hukuman minimal dua tahun, maksimal 10 tahun. Bahkan ancaman dendanya cukup tinggi, hingga Rp 15 miliar.”Kita akan proses jika memang pelaku bersalah. Ini supaya PT bertanggung jawab setiap memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri,”tandas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada dan hati-hati. Apalagi selama ini daerah Kebumen menjadi salah satu kantong asal pengiriman TKI di luar negeri. Namun dalam setiap berangkat, para TKI hendaknya menempuh prosedur yang benar dan mematuhi aturan pemerintah.

Kapolres pun mengimbau para calon TKI dan masyarakat tidak mudah terkecoh bujuk rayu atau iming-iming dari perusahaan pengerah tenaga kerja yang tidak jelas. Sebab, kenyataan tidak seperti yang dibayangkan. ”Yang penting, calon TKI perlu mematuhi dan mengikuti aturan dan ketentuan perundangan sehingga di mana pun bekerja aman dan ada perlindungan,”tandas Kapolres.

Lima puluh enam calon TKI itu sempat berada di Mapolres hingga pukul 02.00 dinihari kemarin untuk pemeriksaan. Selanjutnya polisi menyerahkan ke orang tua dan N agar mengembalikan ke rumah. Para gadis itu pun lemas dan kecewa karena batal berangat ke luar negeri.

Pengunjung juga membaca artikel: