Home » Kebumen Hari Ini

Hati hati kerja di luar negeri (TKI)


admin 10 July 2008 Kebumen Hari Ini 9 views 8 CommentsPrint This Post Print This Post Email This Post Email This Post

Berita Kebumen. Sudah banyak kasus yang mencuat tentang bencana dan kesedihan ketika menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) di Luar Negeri.

Berita terbaru dari kebumen, seorang Kepala Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN1 Kebumen menjadi tersangka kasus pengiriman TKI illegal ke Malaysia.

Nah loe, bukannya membimbing dengan bener malah melakukan yang enggak enggak. Makanya sama duit jangan keblinger.

Berikut petikan lengkapnya dari suara merdeka.

Kasus pengiriman 56 calon TKI ilegal ke Selangor, Malaysia, terus diusut Polres Kebumen. Polisi menetapkan Kepala Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN1 Kebumen, N (49), menjadi tersangka.

Para gadis tamatan berbagai SMK, antara lain dari SMKN 1 atau SMEAN Kebumen (bukan SMKN2 red) telah dikembalikan ke orang tuanya. Mereka dinyatakan sebagai calon TKI ilegal, karena berangkat lewat perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT M, yang tidak terdaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kebumen.

Kapolres AKBP Drs Triwarno Atmojo didampingi Kasatreskrim AKP Kiswiyono SPd kemarin menyatakan, sementara ini yang ditetapkan sebagai tersangka baru N. Namun polisi akan mengusut dan mendalami sejauhmana para calon TKI itu telah dirugikan.

Misalnya, apakah sebelum berangkat telah dipungut berbagai biaya. Lalu, apakah para calon TKI benar-benar akan dipekerjakan di perusahaan komputer, atau di tempat lain. Lagi pula, 56 calon TKI itu umumnya baru tamat SMK dan masih minim pengalaman sehingga kejelasan lokasi kerja perlu diketahui.
Tenaga Kerja
Lebih dari itu, yang fatal karena BKK di sekolah semestinya hanya menangani pemberangkatan tenaga kerja dalam negeri. Namun BKK SMKN1 Kebumen itu berani merekrut puluhan gadis disalurkan ke PT M sebagai calon TKI ke Malaysia.

Atas perbuatannya, sementara ini tersangka warga Desa Karangsari Kebumen itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Ancaman Denda
Merujuk Pasal 102, ancaman hukuman minimal dua tahun, maksimal 10 tahun. Bahkan ancaman dendanya cukup tinggi, hingga Rp 15 miliar.”Kita akan proses jika memang pelaku bersalah. Ini supaya PT bertanggung jawab setiap memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri,”tandas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada dan hati-hati. Apalagi selama ini daerah Kebumen menjadi salah satu kantong asal pengiriman TKI di luar negeri. Namun dalam setiap berangkat, para TKI hendaknya menempuh prosedur yang benar dan mematuhi aturan pemerintah.

Kapolres pun mengimbau para calon TKI dan masyarakat tidak mudah terkecoh bujuk rayu atau iming-iming dari perusahaan pengerah tenaga kerja yang tidak jelas. Sebab, kenyataan tidak seperti yang dibayangkan. ”Yang penting, calon TKI perlu mematuhi dan mengikuti aturan dan ketentuan perundangan sehingga di mana pun bekerja aman dan ada perlindungan,”tandas Kapolres.

Lima puluh enam calon TKI itu sempat berada di Mapolres hingga pukul 02.00 dinihari kemarin untuk pemeriksaan. Selanjutnya polisi menyerahkan ke orang tua dan N agar mengembalikan ke rumah. Para gadis itu pun lemas dan kecewa karena batal berangat ke luar negeri.

Written by Kebumen Diary - Visit Website
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Related Post :


13 Siswi SMP Jadi Korban Penipuan
fakta kenapa indonesia miskin dan tidak maju
pendidikan koq dengan angka

8 Comments »

  1. pemberitaan yamng sangat menyedihkan, tapi apakah benar demikian?????
    menurut saya bisa-bisa saja hal itu terjadi tetapi perlu kita kaji ulang apakah benar pihak BKK sengaja melakukan pelanggaran ataukah memang depnaker YANG IRI karena merasa dilangkahi dalam hal perijinan, saya sebagai orang yang tahu benar bagaimana kondisi SMKN 1 Kebumen siapa N yang berkapasitas sebagai Kepala BKK. N adalah seorang guru agama, dedikasinya di dunia pendidikan tidak diragukan lagi, dalam kesehariannya beliau termasuk orang yang gemar membantu sesamanya, bahkan dalam hal penyediaan laanan kerja tidak segan segan mengeluarkan kocek dari kantongnya untuk membantu agar CTKI dapat bekerja sehingga memberikan keberkahan bagi oarang lain. DEPNAKER adalah lembaga yang korup…..tidak ingin BKK lain maju sehingga memakai trik untuk menghancurkan rekanan yang berkembang pesat.

  2. @ moudy

    pertama yang harus di ingat adalah prinsip praduga tak bersalah. kedua adalah masalah ini sudah di proses secara hukum, biarlah hukum yang bicara. Kalau memang seperti yang mas sapaikan pasti nanti kebenaran akan terungkap koq.

  3. saya cuma mau pesen buat siapa aja yang pengin jadi TKI sebelum daftar cek dulu ttentang kebenaran informasinya.resmi ato nggaknya terus job yang ditawarkan,kita mesti hati hati sekali sebelum mengatakan iya jangan asal setuju aja . sebab banyak sekali penipuan dalam berbagai versi .apalagi calon TKI dianggap lahan empuk untuk mendapatkan keuntungan yang lumayan .saya paham betapa susahnya cari kerja di Indonesia .dari siapapun anda mendapatkan informasi jangan langsung percaya ok! GOOD LUCK

    .

  4. yup betul yang dikatakan mba ayu.

  5. sebagai kawan saya turut prihatin atas kejadian bkk smkn1 kebumen, saya melihat kesalahan ini tdak bisa ditimpalkan sj pada ketua bkk smkn1 kebumen. kalau kita lihat sekarang bkk smk telah berkembang begitu pesat, ini karena dukungan dari user / perusahaan, yg cenderung lebih senang berhubungan dng bkk. Sebagai seorang ketua bkk, saya melihat belum terlihat hubungan yg sinergi antara dinas tenaga kerja dan dinas pendidikan juga pada lembaga diatasnya. seperti program sekolah internasional, yang salah poinnya harus menempatkan alumninya keluar negeri, ini akan jadi masalah apabila tidak ada regulasi uu yang mengatur program kerja sekolah. Dan jujur saja dinas pendidikan dan lembaga diatasnya masih melihat sebelah mata pada pkja bkk. padahal kalau kita lihat setiap sekolah membuat proposal bantuan yang palingsering ditulis dihalaman depan tentang keberhasilan alumninya kerja diindustri, karenanya perlu adanya perlindungan hukum bagi bkk, dalam aktifitasnya , toh yg menikmati lembaga sekolah. kepada bp. N, ketua bkk smkn1 kebumen sekarang penjenengan yg berurusan pol;isi, dan yang akan datang menunggu ketua bkk smk yang lainnya, untuk bagi saudara kelompok kerja kepala sekolah smk, berbuat lah sesuatu, untuk memecahkan permasalahan ini, kalupun sekolah menjadi terkenal karena alumninya terserap di industri yang dapat nama tetap kapala sekolah. bp. n namamu tetap akan dihormati pada setiap orang yg penjenengan bantu, saya yakin anda tidak bersalah .eko sudaryanto, bkk smkn2 salatiga

  6. @ bpk eko

    setuju sekali atas pendapat bapak, dan seperti yang saya sampaikan pada komentar dua, dengan asas praduga tidak bersalah maka biarlah hukum berbicara, maka kebenaran akan terungkap.

  7. waaah kasihan bp. n, ini gara-gara program sekolah dan uu ketenaga kerjaan yg ndak match, padahal aku bisa sampai batam, dan bisa kerja, sedikit banyak bisa mbantu adik2 kuliah, juaga ndak lepas dari peran bkk disekuolahku dulu, harusnya dinas pendidikan, sekolah, disnaker, dan kepolisian duduk bersama, utk memecahkan masalah seperti ini.

  8. @ossy: iya mas ossy. yah memang begitulah Indonesia itu.

Have your say!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

::) :|) :! ;;) :) >:) :? :p ;) :P >) :B :0 ::( :| :( :o >>:) :> ;D :D

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>